Minggu, 31 Mei 2015
Jumat, 27 Maret 2015
Etika,Profesionalisme dan Kode Etik Dalam Sistem Informasi
Etika,Profesionalisme dan Kode
Etik Dalam Sistem Informasi
1.Etika
Perkembangan teknologi komputer sebagai sarana informasi
memberikan banya keuntungan. Salah satu manfaatnya adalah bahwa informasi dapat
dengan segera diperoleh dan pengambilan keputusan dapat dengan cepat dilakukan
secara lebih akurat, tepat dan berkualitas. Namun, di sisi lain, perkembangan
teknologi informasi, khususnya komputer menimbulkan masalah baru. Bahwa banyak
sekarang penggunaan komputer sudah di luar etika penggunaannya, misalnya:
dengan pemanfaatan teknologi komputer, dengan mudah seseorang dapat mengakses
data dan informasi dengan cara yang tidak sah. Adapula yang memanfaatkan
teknologi komputer ini untuk melakukan tindakan kriminal.
Hal-hal inilah yang kemudian
memunculkan unsur etika sebagai faktor yang sangat penting kaitannya dengan
penggunaan sistem informasi berbasis komputer, mengingat salah satu penyebab
pentingnya etika adalah karena etika melingkupi wilayah – wilayah yang belum
tercakup dalam wilayah hukum. Faktor etika disini menyangkut identifikasi dan
penghindaran terhadap unethical behavior dalam penggunaan sistem informasi
berbasis komputer
Perlunya
Etika Dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi
Perlindungan atas hak individu di
internet dan membangun hak informasi merupakan sebagian dari permasalahan etika
dan sosial dengan penggunaan sistem informasi yang berkembang luas.
Permasalahan etika dan sosial lainnya, di antaranya adalah: perlindungan hak
kepemilikan intelektual, membangun akuntabilitas sebagai dampak pemanfaatan
sistem informasi, menetapkan standar untuk pengamanan kualitas sistem informasi
yang mampu melindungi keselamatan individu dan masyarakat, mempertahankan nilai
yang dipertimbangkan sangat penting untuk kualitas hidup di dalam suatu
masyarakat informasi.
Dari berbagai permasalahan etika dan
sosial yang berkembang berkaitan dengan pemanfaatan sistem informasi, dua hal
penting yang menjadi tantangan manajemen untuk dihadapi, yaitu:
Apa
itu Etika?
Kata Etika berasal dari Yunani Kuno :
"ethikos", yang berarti "timbul dari kebiasaan".
Etika adalah sebuah sesuatu dimana
dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan
penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Etika pun memiliki landasan hukum
dalam penggunaan teknologi informasi yang tersirat di UU ITE tahun 2008, BAB II
asas tujuan pasal 3 , yang berbunyi
"pemanfaatan
teknologi informasi dan transaksi elektronik dilaksanakan berdasarkan asas
kepastian hukum,manfaat,kehati-hatian, itikad baik dan kebebasan memilih teknologi
atau netral teknologi"
Apa
itu Teknologi Sistem Informasi?
Teknologi Sistem Informasi (TSI) atau
Technology Information System adalah teknologi yang tidak terbatas pada
penggunaan sarana komputer, tetapi meliputi pemrosesan data, aspek keuangan,
pelayanan jasa sejak perencanaan, standar dan prosedur, serta organisasi dan
pengendalian sistem catatan (informasi).
Dalam bidang teknologi informasi,
tentunya etika menjadi sangat penting khususnya di era informasi seperti
sekarang ini. Para pelaku dunia IT harus mengetahui etika dalam penggunaan
Teknologi Sistem Informasi.
Etika
untuk pembuat teknologi informasi
Jika di dalam kehidupan biasa ada
yang disebut etika,maka dalam dunia computer dan sistem informasi,tentunya
etika juga ada.Hal ini berlaku pada penjiplakan atau pengambilan ide dari
informasi/program yang dibuat oleh orang lain.Salah satu contoh kasusnya adalah
seperti kasus Apple yang menuntut Samsung karena kesamaan design smartphonenya
yang mirip.
Etika
untuk pengelola teknologi informasi
Pengelola adalah orang yang mengelola
teknologi informasi, misalnya adalah provider telekomunikasi, etika bagi
pengelola adalah merahasiakan data pribadi yang dimiliki oleh client mereka,
selain itu juga tidak melakukan pelanggaran perundang-undangan ITE
Etika
untuk pengguna teknologi informasi
Pengguna disini dapat diartikan
kepada siapa saja yang menggunakan teknologi computer,internet atau informasi
apapun dengan tidak mencantumkan hak kepemilikannya.Contoh mudahnya adalah
ketika pengguna mengutip atau mengambil informasi dari sebuah website/blog
seseorang tanpa mencantumkan sumbernya.Yang lebih marak terjadi sekarang ini
adalah sistem COPAS(Copy Paste) yang tidak diedit terlebih dahulu sehingga
menghasilkan informasi yang sama persis dengan sumbernya namun tidak memberi
sumber referensinya.
Berbagai
kejahatan computer yang sudah dikenal oleh masyarakat yaitu:
1.Computer crime (cyber crime),adalah kejahatan
yang melanggar hukum dengan sarana tekonologi informasi seperti computer dalam melakukan
aksinya.
2.Unauthorized Access to Computer System and
Service, merupakan pengaksesan terhadap
suatu komputer tanpa adanya ijin atau bisa disebut penyusupan.Tujuannya bisa
untuk mengambil keuntungan atau merugikan orang lain.
3.Illegal Contents, merupakan kejahatan dengan
memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar
dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum serta
menyesatkan seseorang dengan informasi yang salah.
4.Data Forgery, merupakan kejahatan dengan
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless
document melalui internet.
5.Cyber Espionage, merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran.
6.Cyber Sabotage and Extortion, merupakan
kejahatan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan
internet.
7.Offense Against Intellectual Property,
merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet.
8.Infringements of Privacy, merupakan kejahatan
yang ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
seseorang pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain akan dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Mengapa
masyarakat harus menjunjung tinggi etika komputer ?
Tiga alasan utama atas minat
masyarakat yang tinggi pada etika komputer, adalah :
1.Kelenturan logis, kemampuan memprogram komputer
untuk melakukan apapun yang kita inginkan.
2.Faktor transformasi, berdasarkan fakta bahwa
komputer dapat mengubang secara drastic cara kita melakukan sesuatu (misalnya
penggunaan e-mail, konferensi video, dan konferensi jarak jauh).
3.Faktor tak kasat mata, komputer dipandang
sebagai kota hitam. Semua operasi internal komputer tersembunyi dari
penglihatan. Operasi internal tersebut membuka peluang pada nilai-nilai
pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan rumit yang tidak terlihat dan
penyalahgunaan yang tidak terlihat.
Hak
sosial dan komputer
Masyarakat memiliki hak-hak tertentu
berkaitan dengan penggunaan komputer. Hak ini dapat dipandang dari segi
komputer atau dari segi informasi yang dihasilkan computer yaitu:
1.Hak atas komputer
2.Hak atas akses komputer
3.Hak atas keahlian komputer
4.Hak atas spesialis komputer
5.Hak atas pengambilan keputusan
6.Hak atas informasi
7.Hak atas Privacy
8.Hak atas Accuracy
9.Hak atas Property
10.Hak atas Accessibility
Masalah etika juga mendapat perhatian
dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi. Masalah ini diidentifikasi
oleh Richard Mason pada tahun 1986 (Zwass, 1998) yang mencakup privasi,
akurasi, property, dan akses.
1. Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi
terhadap informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem
informasi. Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu,
merugikan, dam bahkan membahayakan. Sebuah kasus akibat kesalahan penghapusan
nomor keamanan social dialami oleh Edna Rismeller. Akibatnya, kartu asuransinya
tidak bisa digunakan dan bahkan pemerintah menarik kembali cek pensiun sebesar
$672 dari rekening banknya. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
a. Hak Cipta
Hak
cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian
kekayaan intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada
pencipta buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat
lunak, dan bahkan kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan
diberikan kepada pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten
merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit
didapat karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat
berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia
Perdagangan
Hukum
rahasia perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau
kontrak. Pada lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak
menyetujui untuk tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada
orang lain atau dijual.
2.Profesionalisme
Profesionalisme
adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan
. Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan
suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah
menguasai bidang yang dijalankan tersebut.
Berikut
ini adalah ciri-ciri profesionalisme:
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang
diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
3.
Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
di hadapannya.
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
Sedangkan
berikut ini adalah ciri-ciri seorang profesional dibidang IT :
1.
Memilki sikap mandiri berdasarkan
kemampuan yang di milikinya secara pribadi serta terbuka dan mau menghargai
pendapat orang lain, serta cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan
perkembangan pribadinya, atau dengan kata lain adalah mandiri . Seorang pekerja
dibidang IT terutama programmer harus memiliki sikap tidak tergantung dengan
orang lain, terbuka, mau menerima dengan hati yang lapang atas pekerjaanya, saat
dikritik tentang pekerja tersebut maupun saat mendapat saran dari orang lain,
bahkan dapat komplain dari klien karena ada program yang dibuatnya tidak jalan
karena beberapa factor, misalkan program yang dibuat kena virus,error, dan
lain-lain.
2.
Memiliki pengetahuan yang tinggi dan
handal di bidang IT , Seorang programer harus mempunyai modal yang cukup salah
satunya menguasai bahasa pemprograman, sehingga dalam pembuatan program
tersebut benar-benar terjamin kualitasnya dan juga tidak asal-asalan, sehiingga
program tersebut dapat bermanfaat.
3.
Menerapkan norma-norma yang
berhubungan dengan IT yang telah diatur dalam kode etik, misalkan profesional
atau developer dengan klien, antara para profesional dalam ruang lingkup itu
sendiri, atau antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Contohnya salah satu bentuk hubungan seorang programer dengan klien
atau pengguna jasa, misalnya pembuatan sebuah program aplikasi yang dibuatnya.
4.
Seorang programmer tidak dapat
membuat suatu program semaunya sendiri, ada beberapa hal yang harus ia
perhatikan seperti : untuk apa program tersebut dibuat dan nantinya digunakan
oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan sistem kerja program aplikasi
tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya.
Jadi
yang dimaksud profesionalisme dalam dunia sistem informasi dan komputer adalah seseorang
yang mampu mempertanggung jawabkan karyanya,tetap mengikuti perkembangan
teknologi komputer yang terbaru,dapat menganalisis dan mengambil keputusan yang
terbaik terhadap masalah yang dihadapinya sehingga dapat diakui kemahirannya
oleh clientnya atau pihak lain.
3.Kode Etik
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh
kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya
(misalnya: hacker, cracker, dll).
SUMBER
:
http://danipermana66.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-sistem-informasi.html
Langganan:
Postingan
(
Atom
)